SANGA DESA, sumajaku.com– Hendri (39) Seorang tersangka begal yang aksinya sempat viral melakukan begal terhadap dua karyawati PNM Mekar akhirnya berhasil diamankan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jumat 3 Oktober 2025. Tersangka yang nekat melawan saat ditangkap dan berusaha melarikan diri, terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian.
Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka pada Selasa (2/9/2025) sore, sekira pukul 14.45 WIB. Dimana saat itu dua karyawati koperasi PNM Mekar, Septa Yunita (25) dan Yuli Puspita Sari (19), sedang dalam perjalanan pulang setelah menagih angsuran di kawasan Perumahan PT. GAS, Desa Air Balui.
Saat melintas di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi, Dusun I, Desa Air Balui, tiba-tiba dua orang pria keluar dari semak-semak. Satu orang membawa golok dan lainnya membawa kayu, lalu menghadang sepeda motor korban.
“Jangan lari kamu gek mati!” ancam salah satu pelaku.
Pelaku kemudian merebut paksa satu unit sepeda motor Honda Beat dan sejumlah barang berharga milik korban, termasuk tiga unit ponsel jenis iPhone, Samsung, dan Oppo, uang tunai Rp 5,174 juta, serta tas dan dokumen pribadi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 35,174 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-51/IX/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., segera bergerak melakukan penyelidikan. Identitas tersangka akhirnya terungkap, dan pada Jumat (26/9/2025), tim melakukan pengepungan di sebuah pondok di Desa Air Balui.
Saat petugas akan menangkap, tersangka HENDRI bin SARMIN berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Karena situasi membahayakan, petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan dan mencegah kaburnya pelaku.
“Tersangka berusaha melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan, sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi didampingi Kanitreskrim IPDA Heri Fitha SH.
Tersangka HENDRI kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang dicuri. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Dia juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama ROMIT bin SAHAR,” tambah Kapolsek.
Tersangka sendiri bakal dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)
No Responses