sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Polisi Sita Ruko dan Mobil PT HBS Dari Tangan Rita

Polisi Sita Ruko dan Mobil PT HBS Dari Tangan Rita

Polisi lakukan gelar perkara dan barang bukti yang berhasil di sita.

Palembang, sumajaku.com- Faorita alias Rita (47). Direktur Utama (Dirut) PT Hasana Barokah Sriwijaya (HBS), berhasil ditangkap Unit 1 Kemeneg Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel, di persembunyiannya di Kelurahan Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (20/06/2018) pukul 03.30 wib.

Tersangka Rita, yang tercatat sebagai warga Jalan HBR Motik Km 7 Komplek Green Talang Ruko 5-9 Palembang. Ditangkap atas dua Laporan Polisi yaitu. LPB/412/V/2018/SPKT, TERTANGAL 18-05-2018 dan LPB/419/V/2018/SPKT, tertanggal 21-05-2018. Motif tersangka dalam merekrut jemaah haji dan umrah, tergolong sama dengan kasus PT Abu Tour atau Giat Travel, dimana tersangka menawarkan dan menjanjikan paket perjalanan ibadah umrah sekaligus tour perjalanan 14 hari maupun ibadah haji plus dengan harga murah berkisar antara 10 juta hingga belasan juta rupiah saja, kepada calon jemaah dengan jadwal keberangkatan 16 mei 2018 sampai tahun 2019 dan Haji pada bulan Agustus 2018, akan tetapi setelah uang diserahkan calon jemaah sampai saat ini belum diberangkatkan atau uang di kembalikan. Ditambah tersangka Rita untuk menerima uang para calon jemaah mengunakan identitas  nama beda akan tetapi datanya sama.
” Pada bulan Mei kita mendapat laporan dari masyarakat. Terkait perjalan umrah PT HBS, mau memberangkatkan jemaah umrah tetapi pada kenyataan tidak”ungkap Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto. Saat gelar perkara Kamis (21/06/2018).
Dir Res Krimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi SIk dari hasil penyelidikan, keterangan korban, saksi dan bukti,  dalam periode ini 2018 ini, banyak jamaah tidak diberangkatkan. “PT Hasanah Baroka Sriwijaya, dengan dirut ibu Fourita, diketahui dari kementrian Agama Sumsel, memang tidak terdaftar sebagai penyelenggaran keberangkatan umroh atau illegal. Dengan menggunakan pihak ketiga yaitu PT Annabi dan Hasanah dan oleh karena itu dari beberapa jemaah yang sudah mereka terima antaranya ada juga beberapa yang sudah diberangkatkan oleh pihak ketiga tadi tapi sebagian besar dana dana yang diambil dari masyarakat ini digunakan untuk perjalanan umroh namun dibelikan kepentingan pribadi” ujarnya.
 Masih dikatakan Ditreskrimum Polda Sumsel. Tersangka Rita sendiri, bakal dijerat pasal berlapis yakni 378 KUHP tentang penipuan penggelapoan dan TPPU atau pencucian uang. “Tersangka juga memalsukan identitas E-KTP dengan nama-nama juga NIK nya berbeda,  yang digunakan untuk membuka tabungan-tabungan di bank, tujuannya menampung uang para jamaah,” ujarnya.
Lanjut. “Uang dari hasil kejahatan tersangka ini digunakan untuk keperluan lain, yakni dibelikan 10 kios di kawasan Alang-Alang Lebar, ruko dan mobil, sudah kita sita. Uang jamamaah ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, yakni seharunya untuk umroh,” terangnya.
Kombes Pol Budi. Juga menghimbau, bagi para jemaah yang dirugikan diminta agar melapor ke Polda Sumsel. “Sudah terdata 600 jemaah dengan total yang dirugikan selain umroh ada juga haji Rp 20 milyar, tapi untuk ibadah umroh sendiri kerugiannya Rp 7 milyar, inilah modus murah digunakan untuk keberangkatan umroh oleh para pelaku, dengan harga murah, Rp 16 juta, Rp 20 juta ini tidaklah sesuai. Di sumsel ada 3 kasus penipuan, yakni Abu Tour sudah diserahkan ke Polda Sulsel dan yang Hasanah Tour Sriwijaya sudah kita tangkap tersangka utamanya,” ingatnya.
Sementara itu Tersangka Rita. Mengelak jika dirinya kabur, dan mengakui jika sebagian aset sudah disita para jemaah. ” Saya tidak lari, karena rencana saya setelah anak saya masuk sekolah saya akan hadir ke Palembang, waktu itu sebelum keberangkatan jemaah tidak sabar jadi mereka meminta aset yang ada jadi sudah kita berikan pada waktu itu saya dipaksa menyerahkan ke beberapa jemaah” ujarnya. (April)

 1,718 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.